LPSE Sulawesi Selatan
Selasa, 29 Juni 2010
LPSE Tekan Potensi Sanggah
Jakarta, 09 Juni 2010. Implementasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah berperan signifikan menekan jumlah kritik dan sanggah dari kalangan peserta lelang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga proses lelang bisa berjalan cepat sesuai tenggat yang direncanakan.
Admin AgencyTerapkan dengan Sistem LPSE
MAKASSAR - Gabungan Pengusaha Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Makassar menyoroti sistem lelang yang dilakukan sejumlah SKPD di lingkup Pemkot Makassar, salah satunya lelang proyek di Dinas Kesehatan Makassar.
Ketua Gapensi Makassar, Ir Irwan Intje mengatakan, peranan asosiasi dalam proses lelang di daerah ini sama sekali kurang diperhatikan. Sebab proses lelang yang menggunakan sistem manual sangat merugikan pengusaha kecil.
"Karena akan menimbulkan terjadinya KKN di tubuh pemerintah kota," katanya.
Olehnya itu, dia mengusulkan agar seluruh lelang memakai sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menurut Irwan Intje, seharusnya sistem lelang di lingkup Pemkot Makassar semua sudah dilakukan dengan sistem LPSE atau internet.
"Namun, kenyataannya masih ada SKPD yang melakukan sistem manual, seperti di Dinas Kesehatan, ada dua proyek yang sedang dilelang dengan pagu sekitar Rp700 juta, satu dilelang dengan sistem manual satunya lagi dengan sistem LPSE, seharunya semua sudah menggunakan sistem LPSE," katanya.
Bukan hanya itu, Gapensi juga menyoroti pelaksanaan proyek di Makassar yang dinilai tidak memberikan pembinaan terhadap pengusaha kecil. Karena, menurut Irwan Intje, seperti yang terjadi di Dinas PU Makassar, saat ini sudah tidak ada lagi pemisahan antara pengerjaan aspal dengan drainese. "Semua digabung, sehingga sama sekali tidak ada keberpihakan terhadap pengusaha kecil, unsur pembinaanya tidak ada," katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Gapensi Makassar, Darmawansyah M SH. Dia mengatakan, apa yang terjadi saat ini adalah sesuatu yang salah. "Karena tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil," katanya.
Admin Agency
Kamis, 24 Juni 2010
Tenaga pengadaan barang perlu remunerasi
Asrul Sani JAKARTA - Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tengah mengusulkan pemberian remunerasi bagi tenaga pengadaan barang dan jasa.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Eiko Whismulyadi mengatakan remunerasi diberikan guna mendongkrak kinerja tenaga pengadaan yang independen dan profesional.
"Dalam naskah akademik yang kami susun, pressure-nya [bagi tenaga pengadaan] cukup tinggi. Begitu juga potensi konflik [kepentingan]-nya tinggi. Remunerasi akan memagari independensi dan profesionalitasnya. Kalau pure salary, susah juga," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com hari ini.
Selain itu, Eiko juga mengungkapkan pihaknya tengah menggodok jenjang karir kepegawaian bagi tenaga pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya karir di bidang pengadaan menjadi lebih prospektif.
Dia menjelaskan penjenjangan karir kepegawaian tersebut dilakukan mengingat peran ini membutuhkan keahlian khusus dan tantangan berat dalam merealisasikan setiap tender pengadaan yang berkaitan dengan belanja negara di masing-masing instansi pemerintah.
"Selama ini kami akui, peran tenaga pengadaan masih dilihat secara adhoc. Padahal ini tidak bisa dilakukan secara sambilan," jelasnya.
Menurutnya, saat ini penjenjangan karir dan pembinaan profesi pengadaan barang dan jasa pemerintah masih terus dimatangkan oleh LKPP. Penjejangan akan dilakukan berdasarkan kualifikasi seperti tenaga teknis pengadaan, pelatih pengadaan, auditor pengadaan, ahli advokasi, hingga saksi ahli pengadaan.
"Untuk kualifikasi saksi ahli pengadaan misalnya, adalah individu-individu yang memiliki pemahaman dan pengalaman terbang tinggi di bidang pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Lebih jauh, Eiko mengatakan LKPP akan terus meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara intens. Hal itu sejalan dengan amanat Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana LKPP dituntut meningkatkan kualitas SDM pengadaan.
"LKPP berkomitmen meningkatkan SDM berkualitas dengan menciptakan tenaga-tenaga pengajar berkualitas. Ini sesuai dengan misi dan fungsi LKPP sebagai pilar pengadaan barang dan jasa pemerintah," tandasnya.
Selain melakukan sertifikasi, jelasnya, pengembangan dilakukan dengan peningkatan kualitas dan jumlah tenaga instruktur tenaga pengadaan. Para instruktur nantinya bertugas meng-upgrade kualitas para tenaga pengadaan di berbagai instansi pemerintah.
Hingga saat ini, tambah Eiko, terdapat lebih dari 140 ribu tenaga pengadaan barang dan jasa yang terdistribusi di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Meski berjumlah cukup banyak, menurutnya, tenaga pengadaan tersebut masih memerlukan upgrade tentang pengetahuan dan keahliannya di bidang pengadaan barang dan jasa.
Langganan:
Postingan (Atom)