Kamis, 24 Juni 2010

Tenaga pengadaan barang perlu remunerasi

Asrul Sani JAKARTA - Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tengah mengusulkan pemberian remunerasi bagi tenaga pengadaan barang dan jasa.

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Eiko Whismulyadi mengatakan remunerasi diberikan guna mendongkrak kinerja tenaga pengadaan yang independen dan profesional.

"Dalam naskah akademik yang kami susun, pressure-nya [bagi tenaga pengadaan] cukup tinggi. Begitu juga potensi konflik [kepentingan]-nya tinggi. Remunerasi akan memagari independensi dan profesionalitasnya. Kalau pure salary, susah juga," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com hari ini.

Selain itu, Eiko juga mengungkapkan pihaknya tengah menggodok jenjang karir kepegawaian bagi tenaga pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya karir di bidang pengadaan menjadi lebih prospektif.

Dia menjelaskan penjenjangan karir kepegawaian tersebut dilakukan mengingat peran ini membutuhkan keahlian khusus dan tantangan berat dalam merealisasikan setiap tender pengadaan yang berkaitan dengan belanja negara di masing-masing instansi pemerintah.

"Selama ini kami akui, peran tenaga pengadaan masih dilihat secara adhoc. Padahal ini tidak bisa dilakukan secara sambilan," jelasnya.

Menurutnya, saat ini penjenjangan karir dan pembinaan profesi pengadaan barang dan jasa pemerintah masih terus dimatangkan oleh LKPP. Penjejangan akan dilakukan berdasarkan kualifikasi seperti tenaga teknis pengadaan, pelatih pengadaan, auditor pengadaan, ahli advokasi, hingga saksi ahli pengadaan.

"Untuk kualifikasi saksi ahli pengadaan misalnya, adalah individu-individu yang memiliki pemahaman dan pengalaman terbang tinggi di bidang pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Lebih jauh, Eiko mengatakan LKPP akan terus meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara intens. Hal itu sejalan dengan amanat Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana LKPP dituntut meningkatkan kualitas SDM pengadaan.

"LKPP berkomitmen meningkatkan SDM berkualitas dengan menciptakan tenaga-tenaga pengajar berkualitas. Ini sesuai dengan misi dan fungsi LKPP sebagai pilar pengadaan barang dan jasa pemerintah," tandasnya.

Selain melakukan sertifikasi, jelasnya, pengembangan dilakukan dengan peningkatan kualitas dan jumlah tenaga instruktur tenaga pengadaan. Para instruktur nantinya bertugas meng-upgrade kualitas para tenaga pengadaan di berbagai instansi pemerintah.

Hingga saat ini, tambah Eiko, terdapat lebih dari 140 ribu tenaga pengadaan barang dan jasa yang terdistribusi di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Meski berjumlah cukup banyak, menurutnya, tenaga pengadaan tersebut masih memerlukan upgrade tentang pengetahuan dan keahliannya di bidang pengadaan barang dan jasa.